Berita

makala, tasawuf, diyat



DIYAT
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tuagas
Mata Kuliah: Fiqih
Dosen Pengampu: Muhammad Nasuha, M.S.I


Disusun Oleh:
Pujiasih Nur Khafidoh (1604026124)
Ahmad Silahuddin (1604026125)

JURUSAN TAFSIR HADITS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
DAFRTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I. PEDAHULUAN
A.    Latar belakang .....................................................................................  02
B.     Rumusan Masalah ................................................................................  02
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Diyat ..................................................................................  03
B.     Macam-macam Diyat ...........................................................................  03
C.     Diyat selain Pembunuhan ....................................................................  04
D.    Dasar Hukum diyat .............................................................................  05
E.     Penyebab adanya Diyat .......................................................................  06
F.      Hikmah Diyat ......................................................................................  07
BAB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 08
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PEMBUKAAN
A.    Latar Belakang
Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Dalam hal ini, segala jenis kejahatan memang diharapkan pupus di dalam dunia ini. Akan tetapi, terbukti dari mulai awal kehidupan makhluk bernama manusia wujud kejahatan tetap ada dan tidak pernah luput di atas bumi. Kejahatan tersebut berupa pembunuhan, penderaan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, ketika Islam turun, ia sudah mensiapkan paket-paket hukum dan hukuman bagi pelaku kejahatan-kejahatan ini. Walaupun kenyataan kejahatan ini tidak bisa 100% hilang di muka bumi, minimal pengaturan hukum Islam bertujuan menurunkan kadar statistik kejahatan yang melanda
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan diyat?
2.      Bagaimana hukum diyat?
3.      Bagaimana acam-macam diyat?
4.      Bagaiman hikmah adanya diyat?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Diyat
Kata diyât (ديات) yang merupakan jamak dari diyat secara bahasa memiliki arti: “harta yang wajib bagi jiwa”. Sedangkan secara istilah pula adalah “harta yang wajib disebabkan jinayah (tindakan pidana) terhadap orang yang merdeka dari segi jiwa atau sejenisnya, yang diserahkan kepada  korban atau walinya ”

B.     Macam-macam Diyat
1.      Diyat Mughaladzah (diyat berat) ialah, harus membayar dengan 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah (unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor Khilfah (Unta betina-yang-bunting), sesuai hadits yang diriwayatkan Turmudzi sebagai berikut:
Rasulullah bersabda yang artinya: "Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada (keluarga terbunuh)menghendaki dapat mengambil Qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil Qishash), maka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah (unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor Khilfah (unta betina yang bunting). (HR. Turmudzi)
      Adapun diyat mugholadzah ini diwajibkan bagi :
Ø  Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
Ø  Pembunuhan tidak sengaja / serupa.
Ø  Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
Ø  Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
Ø  Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
Ø  Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
Ø  Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
2.      Diyat Mukhaffafah ( diyat ringan) berupa 100 ekor unta, terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor unta labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor unta makhad (unta betina berumur lebih dari 1 tahun), sesuai dengan hadits  riwayat Daruquthni.
Rasulullah bersabda yang artinya:
 "Diyat Khatha itu di perincikan lima macam hewan, ialah 20 ekor unta umur 4 tahun, 20 ekor unta umur 5 tahun, 20 ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua, 20 ekor unta umur 2 tahun masuk tahun ke tiga dan 20 ekor unta jantan umur 2 tahun, masuk tahun ketiga.(HR.Daruquthni)
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut:
Ø  Pembunuhan yang tersalah.Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
Ø  Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
C.     Diyat Selain Pembunuhan
Diyat selain berlaku dalam pembunuhan, juga berlaku dalam perusakan atau penghilangan anggota-anggota tubuh. Manusia memiliki tiga macam organ tubuh tunggal yaitu (seperti lidah dan mulut), organ tubuh yang berpasangan (seperti mata, telinga, kaki dan tangan), dan organ yang jamak (seperti jari  dan gigi ).Diyat terhadap organ tubuh ini ada dua macam ,yaitu diyat penuh dan diyat  setengah.
1.      Diyat Lengkap
        Diyat penuh sama dengan diyat pembunuhan, yaitu 100 ekor unta. Diyat itu dibebankan kepada orang yang menghilangkan anggota-anggota tubuh, seperti dua tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, hilangnya suara, buta, hilangnya akal, dan hilangnya kemaluan.
2.      Diyat Separuh     
        Diyat setengah ini berupa 50 ekor unta dan berlaku untuk penghilangan salah satu organ yang berpasangan, seperti satu kaki atau satu telinga, adapun melukai atau menghilangkan anggota dari organ yang jamak untuk satu jari dinilai 10 ekor unta.
A.     Dasar Hukum Diyat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ذَٰلِكَ تَخۡفِيفٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٞۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ ١٧٨
Artinya : Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.(QS.Al-Baqarah 178).
B.     Sebab Penetapan Diyat
       Bagi pembunuh atau perusak anggota tubuh, ditetapkan diyat atau denda karena sebab-sebab berikut.
1.      Pembunuh atau perusak anggota tubuh telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang telah dirusak anggota tubuhnya
2.      Pelaku pembunuhan atau perusak angota tubuh melarikan diri dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.
3.      Dalam keadaan qishas, sukar dilaksanaan, apabila seseorang melukai anggota tubuh orang lain dan sulit ditentukan ukurannya, baik dalam maupun lebarnya luka.
4.      Matinya pelaku pembunuhan atau perusak anggota tubuh.


C.     Hikmah Adanya Diyat
1.      Diyat (denda) dengan harta adalah untuk kepentingan dua belah pihak. Bagi pihak pembunuhan, diyat ini membuat pelaku merasakan kehidupan baru yang aman dan mendapat keselamatan bertobat kejalan yang benar karena merasakan betapa berharganya kehidupan. Dilain pihak, keluarga terbunuh dapat memanfaatkan harta tersebut untuk kelangsungan hidupnya dan meringankan sedikit beban kesedihannya.
2.      Pelaku pembunuhan diharapkan sadar atas kelalaiannya dan lebih berhati-hati. Dalam konteks masyarakat Arab ketika itu, bentuk denda berupa unta atau memerdekakan budak. Kemudian yang membayar tidak hanya pembunuhan, tetapi juga keluarganya.
3.      Diyat untuk mencegah agar  jangan sampai terjadi kejahatan dan melindungi jiwa jangan sampai dilecehkan.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
       Diyat adalah harta yang wajib disebabkan jinayah (tindakan pidana) terhadap orang yang merdeka dari segi jiwa atau sejenisnya, yang diserahkan kepada  korban atau walinya. Diyat dibagi dua yaitu:
1.      Diyat Mughaladzah (diyat berat) ialah, harus membayar dengan 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah (unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor Khilfah (Unta betina-yang-bunting).
2.       Diyat Mukhaffafah ( diyat ringan) berupa 100 ekor unta, terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor unta labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor unta makhad (unta betina berumur lebih dari 1 tahun).



DAFTAR PUSTAKA
            Syekh Syamsyuddin Abu Abdillah, Abu H.F Ramadhan. 2010. Terjemah FATHUL QORIB. (Surabaya : CM Grafika).
            Imam Taijuh. Ushul Fiqih.
Share on Google Plus

About Auffa alhafidz

0 komentar:

Posting Komentar