DIYAT
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tuagas
Mata
Kuliah: Fiqih
Dosen
Pengampu: Muhammad Nasuha, M.S.I
Disusun
Oleh:
Pujiasih
Nur Khafidoh (1604026124)
Ahmad Silahuddin (1604026125)
JURUSAN TAFSIR HADITS
FAKULTAS USHULUDDIN
DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
DAFRTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I. PEDAHULUAN
A.
Latar belakang
..................................................................................... 02
B.
Rumusan
Masalah ................................................................................ 02
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Diyat .................................................................................. 03
B.
Macam-macam
Diyat ........................................................................... 03
C.
Diyat selain
Pembunuhan .................................................................... 04
D.
Dasar Hukum
diyat ............................................................................. 05
E.
Penyebab
adanya Diyat ....................................................................... 06
F.
Hikmah Diyat ...................................................................................... 07
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan .......................................................................................... 08
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PEMBUKAAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia
pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Dalam hal
ini, segala jenis kejahatan memang diharapkan pupus di dalam dunia ini. Akan
tetapi, terbukti dari mulai awal kehidupan makhluk bernama manusia wujud
kejahatan tetap ada dan tidak pernah luput di atas bumi. Kejahatan tersebut
berupa pembunuhan, penderaan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, ketika Islam turun, ia sudah mensiapkan paket-paket hukum
dan hukuman bagi pelaku kejahatan-kejahatan ini. Walaupun kenyataan kejahatan
ini tidak bisa 100% hilang di muka bumi, minimal pengaturan hukum Islam
bertujuan menurunkan kadar statistik kejahatan yang melanda
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan diyat?
2.
Bagaimana
hukum diyat?
3.
Bagaimana
acam-macam diyat?
4.
Bagaiman
hikmah adanya diyat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Diyat
Kata diyât (ديات) yang merupakan jamak dari diyat secara bahasa memiliki
arti: “harta yang wajib bagi jiwa”. Sedangkan secara istilah pula adalah “harta
yang wajib disebabkan jinayah (tindakan pidana) terhadap orang yang merdeka
dari segi jiwa atau sejenisnya, yang diserahkan kepada korban atau walinya ”
B. Macam-macam Diyat
1.
Diyat Mughaladzah (diyat berat) ialah, harus membayar dengan 100 ekor unta,
terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah
(unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor Khilfah (Unta betina-yang-bunting), sesuai
hadits yang diriwayatkan Turmudzi sebagai berikut:
Rasulullah bersabda yang artinya: "Barang siapa
yang membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada
(keluarga terbunuh)menghendaki dapat mengambil Qishash, dan jika mereka
menghendaki (tidak mengambil Qishash), maka dapat mengambil diyat berupa 30
ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah (unta betina 4-5
tahun), dan 40 ekor Khilfah (unta betina yang bunting). (HR. Turmudzi)
Adapun diyat mugholadzah ini
diwajibkan bagi :
Ø
Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
Ø
Pembunuhan tidak sengaja / serupa.
Ø
Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan
Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
Ø
Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
Ø
Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim,
Radhâ’ah atau Mushaharah.
Ø
Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
Ø
Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
2.
Diyat Mukhaffafah ( diyat ringan) berupa 100 ekor unta, terdiri dari 20
ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor unta labun (unta jantan berumur lebih
dari 2 tahun) dan 20 ekor unta makhad (unta betina berumur lebih dari 1 tahun),
sesuai dengan hadits riwayat Daruquthni.
Rasulullah bersabda yang artinya:
"Diyat Khatha itu di perincikan lima
macam hewan, ialah 20 ekor unta umur 4 tahun, 20 ekor unta umur 5 tahun, 20
ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua, 20 ekor unta umur 2 tahun
masuk tahun ke tiga dan 20 ekor unta jantan umur 2 tahun, masuk tahun
ketiga.(HR.Daruquthni)
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut:
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut:
Ø Pembunuhan yang
tersalah.Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
Ø Pemotongan atau
membuat cacat serta melukai anggota badan.
C. Diyat Selain
Pembunuhan
Diyat selain berlaku dalam pembunuhan, juga berlaku dalam perusakan atau
penghilangan anggota-anggota tubuh. Manusia memiliki tiga macam organ tubuh
tunggal yaitu (seperti lidah dan mulut), organ tubuh yang berpasangan (seperti
mata, telinga, kaki dan tangan), dan organ yang jamak (seperti jari dan
gigi ).Diyat terhadap organ tubuh ini ada dua macam ,yaitu diyat penuh dan
diyat setengah.
1. Diyat Lengkap
Diyat penuh sama dengan diyat
pembunuhan, yaitu 100 ekor unta. Diyat itu dibebankan kepada orang yang
menghilangkan anggota-anggota tubuh, seperti dua tangan, dua kaki, hidung, dua
telinga, dua mata, lidah, hilangnya suara, buta, hilangnya akal, dan hilangnya
kemaluan.
2. Diyat Separuh
Diyat setengah ini berupa 50 ekor unta dan
berlaku untuk penghilangan salah satu organ yang berpasangan, seperti satu kaki
atau satu telinga, adapun melukai atau menghilangkan anggota dari organ yang
jamak untuk satu jari dinilai 10 ekor unta.
A. Dasar Hukum
Diyat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ
بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ
فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ذَٰلِكَ تَخۡفِيفٞ
مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٞۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ
أَلِيمٞ ١٧٨
Artinya : Maka Barangsiapa yang mendapat suatu
pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara
yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.(QS.Al-Baqarah 178).
B. Sebab Penetapan Diyat
Bagi pembunuh atau perusak anggota tubuh,
ditetapkan diyat atau denda karena sebab-sebab berikut.
1.
Pembunuh atau perusak anggota tubuh telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh
atau keluarga yang telah dirusak anggota tubuhnya
2.
Pelaku pembunuhan atau perusak angota tubuh melarikan diri dan pembayaran
diyatnya dibebankan kepada keluarganya.
3.
Dalam keadaan qishas, sukar dilaksanaan, apabila seseorang melukai anggota
tubuh orang lain dan sulit ditentukan ukurannya, baik dalam maupun lebarnya
luka.
4.
Matinya pelaku pembunuhan atau perusak anggota tubuh.
C. Hikmah Adanya Diyat
1.
Diyat (denda) dengan harta adalah untuk kepentingan dua belah pihak. Bagi
pihak pembunuhan, diyat ini membuat pelaku merasakan kehidupan baru yang aman dan
mendapat keselamatan bertobat kejalan yang benar karena merasakan betapa
berharganya kehidupan. Dilain pihak, keluarga terbunuh dapat memanfaatkan harta
tersebut untuk kelangsungan hidupnya dan meringankan sedikit beban
kesedihannya.
2. Pelaku pembunuhan
diharapkan sadar atas kelalaiannya dan lebih berhati-hati. Dalam konteks
masyarakat Arab ketika itu, bentuk denda berupa unta atau memerdekakan budak.
Kemudian yang membayar tidak hanya pembunuhan, tetapi juga keluarganya.
3. Diyat untuk mencegah
agar jangan sampai terjadi kejahatan dan melindungi jiwa jangan sampai
dilecehkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Diyat adalah harta yang wajib disebabkan
jinayah (tindakan pidana) terhadap orang yang merdeka dari segi jiwa atau
sejenisnya, yang diserahkan kepada
korban atau walinya. Diyat dibagi dua yaitu:
1.
Diyat Mughaladzah (diyat berat) ialah, harus membayar dengan 100 ekor unta,
terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah
(unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor Khilfah (Unta betina-yang-bunting).
2.
Diyat Mukhaffafah ( diyat ringan) berupa 100 ekor unta, terdiri dari 20
ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor unta labun (unta jantan berumur lebih
dari 2 tahun) dan 20 ekor unta makhad (unta betina berumur lebih dari 1 tahun).
DAFTAR PUSTAKA
Syekh Syamsyuddin Abu
Abdillah, Abu H.F Ramadhan. 2010. Terjemah FATHUL QORIB. (Surabaya : CM Grafika).
Imam Taijuh. Ushul Fiqih.
0 komentar:
Posting Komentar